DPRD DKI Jakarta Bakal Rapat Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria

Fajarpos.com

Jakarta, Fajarpos Media – Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

DPRD DKI Jakarta akan gelar rapat Badan musyawarah (Bamus) bahas pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta besok Selasa (30/8/2022).

Anies Baswedan sudah siap menghormati seluruh proses yang berlangsung.

“Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya,” kata Anies di pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (29/8/2022), seperti dikutip dari Antara.

Lanjutnya, Anies menilai bahwa rapat terkait pemberhentian dirinya adalah kegiatan DPRD dan tinggal menunggu hasilnya seperti apa.

“Jadi ini adalah bagian dari kegiatan DPRD, kami hormati dan kami lihat saja nanti hasilnya,” ujarnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan bahwa pihaknya akan menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sudah melayangkan surat kepada gubernur dan Ketua DPRD provinsi seluruh Indonesia. Surat itu berkaitan dengan masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan segera berakhir pada 2022.

Mengacu pada pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

Kemudian, usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur nantinya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan. ****